Pada kesempatan itu, hadir Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono dan wakilnya, AKBP Indra Hermawan dan Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum, AKBP M Rivai.
"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang ada," ujar Saptono Erlangga.
Sebagai informasi, Nasri Banks dan Ratnaningrum berstatus sebagai suami istri.
Saat dihadirkan di Mapolda Jabar, suami istri pentolan Sunda Empire itu mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.
"Keduanya itu suami istri. Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Kombes Hendra.
Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Wajah Bunda Ratu Pemimpin Tertinggi Sunda Empire, Sosoknya Tak Pernah Muncul, Kini Jadi Tersangka"
(*)
Source | : | Tribunjabar.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar