Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Wajah Bunda Ratu Pemimpin Tertinggi Sunda Empire, Sosoknya Tak Pernah Muncul, Kini Jadi Tersangka"
(*)