Namun hingga tahun 2018, pembangunan villa mewah tersebut tidak kunjung selesai.
Melansir Kompas.com, bahkan menurut perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP), Ni Made Tjandra Kasih nilai bangunan villa tersebut tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Kepemilikan tanah dan villa tersebut pun masih atas nama Evie dan Eka.
Padahal, menurut keterangan dari Brigjen (pol) Ferdy Sambo, tanah dan villa mewah di daerah Tampaksiring, Bali tersebut direncanakan bakal balik nama jadi milik PT Eastern Kayan.
Belum cukup sampai disitu, mengutip dari Kompas.com dan Tribun Bali, kedua WNI penipu ini juga menawarkan tanah seluas 1600 meter persegi.
Tanah tersebut terletak di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Putri Arab Saudi pun kembali mengirimkan uang sejumlah Rp 6,8 miliar untuk pembelian uang.
Namun, kenyataannya sang pemilik tanah tak pernah menjual tanahnya.
"Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 (sekitar Rp 6,8 miliar) kepada tersangka.