Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nekat Sampai ke Ubun-ubun! Dua Warga Indonesia Ini Berani-beraninya Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Diburu Polisi Karena Rugikan Sampai Setengah Triliun Rupiah

None - Kamis, 30 Januari 2020 | 09:25
Ilustrasi uang rupiah: BPJS awal bulan mendapat sumbangan 18 juta sebagai gerakan moral seorang dokter.
Pixabay

Ilustrasi uang rupiah: BPJS awal bulan mendapat sumbangan 18 juta sebagai gerakan moral seorang dokter.

Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," jelas Brigjen (pol) Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Bila dihitung, kerugian materiil yang dialami putri Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud bisa mencapai Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih.

"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Brigjen (pol) Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pilih Hengkang dari Hidup Ahmad Dhani, Deretan Artis Ini Justru Lebih Sukses dari Suami Mulan Jameela, Ada yang Berkonflik Sampai Tak Mau Satu Panggung Lagi

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Rabu (29/1/2020) sejak dilaporkan Mei 2019, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Evie dan Eka sebagai tersangka.

Kedua WNI ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan putri Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.

"(Kedua terlapor) sudah berstatus tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga: Menitikkan Air Mata Saat Doakan Teddy, Putri Delina Malah Dikabarkan Berselisih Paham dengan Bapak Kandungnya Sendiri, Rencana Pernikahan Sule Ditengarai Jadi Penyebabnya

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua WNI ini masih dalam status pengejaran atau buron sejak Mei 2019 lalu.

"Belum ditangkap, masih dicari," tutur Brigjen (Pol) Ferdy Sambo.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Gayung Tak Bersambut, Oknum TNI Ini Berniat Lerai Perkelahian Antar Anak Muda, Sayang Kakinya Tak Sengaja Tendang Siswa SMA Hingga Alami Kematian Batang Otak, Pengadilan Militer Kini Menantinya

Source :Sosok.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x