Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," jelas Brigjen (pol) Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Bila dihitung, kerugian materiil yang dialami putri Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud bisa mencapai Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih.
"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Brigjen (pol) Ferdy Sambo.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Rabu (29/1/2020) sejak dilaporkan Mei 2019, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Evie dan Eka sebagai tersangka.
Kedua WNI ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan putri Arab Saudi, Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
"(Kedua terlapor) sudah berstatus tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua WNI ini masih dalam status pengejaran atau buron sejak Mei 2019 lalu.
"Belum ditangkap, masih dicari," tutur Brigjen (Pol) Ferdy Sambo.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.