Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jika Hal Ini Terjadi, BPJS Tidak Akan Menanggung Biaya Pengobatan Pasien yang Terjangkit Virus Corona

None - Kamis, 30 Januari 2020 | 06:25
 Ratusan orang sudah tewas karena sebaran virus ini di Wuhan, China.
Kolase Tribun Jabar

Ratusan orang sudah tewas karena sebaran virus ini di Wuhan, China.

GridHot.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim bahwa virus corona belum menyebar ke Indonesia hingga Rabu (29/01/2020).

Kendati demikian, Indonesia tetap melakukan pengawasan, terutama di pintu-pintu masuk seperti bandar udara dan pelabuhan.

Berdasarkan data Kemenkes seperti yang diberitakan Kompas.com (28/01/2020), hingga Senin (27/01/2020) ada 13 orang yang tengah diobservasi pemerintah karena diduga mengidap gejala-gejala tertentu yang mengarah pada virus corona.

Baca Juga: Merasa Lega Setelah Bunuh Pembully-nya, Pria Ini Makan dengan Lahap Saat Diinterogasi, Mengaku Tidur Jadi Nyenyak Setelah Bakar Korban di Tumpukan Jerami

Namun sejauh ini belum ada yang dinyatakan positif terjangkit virus yang bermula di kota Wuhan, China tersebut.

Lantas, apakah BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan pasien yang terkena virus corona?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan pihaknya menjamin pasien yang terjangkit virus corona, selama kasus tersebut belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Baca Juga: Putrinya yang Kerap Diejek Bau Lontong Ditemukan Tak Bernyawa di Gorong-gorong Sekolah, Ayah Kandung Siswi SMPN 6 Tasikmalaya Ini Beri Kesaksian Membingungkan, Anaknya Pamit Bertemu Dirinya Tapi Justru Ini yang Terjadi

"Ya (kita jamin). Sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku dalam program JKN-KIS," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, terkait jaminan bagi pasien yang terkena virus corona, Rabu (29/1/2020).

Iqbal menambahkan aturan soal penjaminan BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Di mana dalam aturan tersebut, terutama dalam pasal 52 ayat 1 poin o dijelaskan pelayanan kesehatan tidak dijamin akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

Baca Juga: Dijegal dari Berbagai Sisi, Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Dirinya Mungkin Hanya Bisa Bertahan Setahun, SBY Singgung Soal Jiwasraya: Ada yang Dibidik dan Harus Jatuh dalam Kasus Ini

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x