GridHot.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim bahwa virus corona belum menyebar ke Indonesia hingga Rabu (29/01/2020).
Kendati demikian, Indonesia tetap melakukan pengawasan, terutama di pintu-pintu masuk seperti bandar udara dan pelabuhan.
Berdasarkan data Kemenkes seperti yang diberitakan Kompas.com (28/01/2020), hingga Senin (27/01/2020) ada 13 orang yang tengah diobservasi pemerintah karena diduga mengidap gejala-gejala tertentu yang mengarah pada virus corona.
Namun sejauh ini belum ada yang dinyatakan positif terjangkit virus yang bermula di kota Wuhan, China tersebut.
Lantas, apakah BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan pasien yang terkena virus corona?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan pihaknya menjamin pasien yang terjangkit virus corona, selama kasus tersebut belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Ya (kita jamin). Sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku dalam program JKN-KIS," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, terkait jaminan bagi pasien yang terkena virus corona, Rabu (29/1/2020).
Iqbal menambahkan aturan soal penjaminan BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Di mana dalam aturan tersebut, terutama dalam pasal 52 ayat 1 poin o dijelaskan pelayanan kesehatan tidak dijamin akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.