"Ya (kita jamin). Sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku dalam program JKN-KIS," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, terkait jaminan bagi pasien yang terkena virus corona, Rabu (29/1/2020).
Iqbal menambahkan aturan soal penjaminan BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Di mana dalam aturan tersebut, terutama dalam pasal 52 ayat 1 poin o dijelaskan pelayanan kesehatan tidak dijamin akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
"Justru ketika dinyatakan sebagai KLB, maka tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan," imbuh dia.
Seperti diketahui, hingga Rabu (29/01/2020), sudah ada 132 orang meninggal karena virus corona.
Mereka yang meninggal semua berada di China.
Sementara kasus yang dikonfirmasi positif virus corona sebanyak 6.056 kasus dari seluruh negeri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Belum KLB, BPJS Tanggung Pengobatan Pasien Virus Corona"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar