GridHot.ID - Kasus penganiayaan yang menyeret nama Presenter Nikita Mirzani rupanya masih belum redup dari 'pengawasan' awak media.
Bahkan kabar soal penjemputan paksa Nikita Mirzani sempat muncul ke permukaan.
Kabar tersebut muncul, mengingat berkas perkara kasus dugaan penganiayaan telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sejak 16 Desember 2019 lalu.
Dilansir dari Kompas.com, aparat Polres Mettro Jakarta Selatan akhirnya benar-benar menjemput paksa Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dijemput pada Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.
Selanjutnya, Nikita Mirzani digiring ke Mapolres Metro Jakarta Selatan dan tiba di sana pukul 00.30 WIB.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar