Heru mengatakan, para pelaku ini sudah melakukan modus pencurian sekaligus kekerasan dengan aplikasi Grindr ini sebanyak enam kali.
"Dia (pelaku) ngakunya sudah enam kali melakukan aksinya. Di sekitaran Jakarta saja," ucap Heru.
Atas peristiwa ini, Heru mengimbau agar masyarakat hati-hati menggunakan aplikasi media sosial. Apalagi jika diminta untuk ketemu di kawasan tertutup.
Atas perbuatannya komplotan gay ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat dan para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "TERBONGKAR, Sebelum Temui Ajal Korban Berhubungan Badan dengan Gay Lalu Diintimidasi"