Badan Kesehatan Dunia (WHO) akhirnya resmi mengumumkan status darurat dunia atas kasus virus corona yang terus menyebar ke luar China.
Melansir dari SCMP, korban jiwa akibat virus yang awalnya menyebar di Wuhan China tersebut sudah 213 hingga Kamis (30/1/2020) dengan 42 kasus terbanyak terjadi di Provinsi Hubei.
Dari 30 kematian baru yang dilaporkan, 30 di antaranya ada di Wuhan yang merupakan bagian dari Provinsi Hubei dan merupakan pusat wabah menurut komisi kesehatan Hubei.
Dikutip dari Tribunnews, nantinya para WNI yang sudah dipulangkan akan dikarantina terlebih dahulu.
Proses karantina dilakukan selama 14 hari.
Hal itu sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Wiendra Waworuntu, mereka yang dievakuasi akan menjalani masa karantina setibanya di Indonesia.
"Kita punya skenario yang sudah dibuat, skenario karantina," kata Wiendra di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Wiendra mengatakan, karantina dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.