"Kami ada surat dari catatan sipilnya (fotokopi sesuai dengan aslinya) di Depkumham Timor Leste. Proses pembuatan dokumennya dibawa ke Portugal tapi copy-an ini adalah sah."
"Dari dokumen itu membuktikan, klien kami masih sah istri Raul," ujar Puguh Wirawan kepada NOVA.id pada Sabtu, 27 Maret 2010 lalu.
"Ada statement dari pihak ketiga (Yuni Shara), yang sering ditanyakan di televisi dan mengatakan bahwa Raul sudah duda, pernikahan klien kami dengan Raul adalah pernikahan siri."
"Itu sangat tidak berdasar. Kami meminta Yuni membuktikan statementnya," sambung Puguh.
Dengan bukti-bukti tersebut, Ata ingin menantang Yuni yang sering memberikan statemen bahwa Raul sudah duda atau menikah siri dengan Ata.
"Dari dokumen itu membuktikan, klien kami masih sah istri Raul. Untuk Yuni, sebaiknya kalau memberikan komentar itu harus ada buktinya, kalau tidak, lebih baik diredam," saran Puguh pada Yuni.
Ata siap melaporkan kakak kandung Krisdayanti itu ke Polda Metro Jaya.
"Yuni akan dikenai pasal 310, 311 dan 335 tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan," pungkas Puguh.
Namun nyatanya, hubungan dingin keduanya pun tak pernah lagi terdengar hingga saat ini.