Dalam video yang berdurasi 1 menit 6 detik itu, Tohab terlihat pasrah ketika digelandang ke Polres Jakarta Barat.
Tohab ditangkap di kediamannya di Bekasi Barat pada Sabtu (8/2/2020) dini hari.
Setiba di Polres Jakarta Barat, pelaku tampak diborgol. Tidak ada perlawanan dari Tohap.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi meminta pelaku kooperatif menjalani pemeriksaan polisi.
"Saat ini Anda ditangkap sesuai keterangan terkait dengan tindak pidana 335 dan 212. Bisa mengerti?"
"Nanti terkait hak Anda sebagai tersangka akan kita berikan, sekarang kooperatif, ikuti prosedur," kata Arysa kepada pelaku saat tiba di Polres Jakarta Barat.
Kini, status Tohap sudah ditetapkan sebagai tersangka tindakan kasar pada polisi.
"Nanti terkait dengan hak Anda sebagau tersangka akan kami berikan," lanjutnya.
Pelaku kemudian langsung dibawa petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
(*)
Source | : | |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar