Fuad juga mengatakan bahwa Andre tidak memiliki kewenangan untuk ikut dalam penggerebekan tersebut.
"Ini soal kapasitas Andre sebagai anggota DPR. Ini kan melampaui tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif."
"Ketika melakukan penggerebekan semestinya diserahkan penuh kepada kepolisian. Dia tidak selayaknya hadir di situ," terang Fuad.
Melansir Antaranews.com, Polda Sumbar menangguhkan penahanan tersangka N yang digerebek oleh polisi bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pihaknya melakukan penangguhan penahanan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya.
Ia mengatakan proses administrasi telah selesai dan dia tadi dijemput oleh keluarga pada Sabtu (8/2/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
"Dia sudah kembali kepada keluarga, namun proses hukum tetap berjalan. N juga harus melakukan wajib lapor dua kali dalam satu minggu," terang Stefanus.
Dikutip dari Kompas.com, Stefanus mengatakan bahwa N sudah berjanji melalui pernyataan tertulis tidak akan menghilangkan barang bukti.(*)