Laporan Wartawan Gridhot.ID, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Telah diberitakan sebelumnya, anak Karen Pooroe, Zefania Carina, meninggal dunia pada Jumat (7/2/2020).
Meninggalnya Zefania diduga lantaran jatuh dari balkon apartemen ayahnya, Arya Satria, di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Namun, keluarga melihat bahwa jenazah Zefania tidak ada luka bekas jatuh dari ketinggian.
Dilansir Gridhot dari TribunJakarta.com, Karen memilih untuk tidak menyetujui tindakan otopsi terhadap jenazah anaknya untuk mengetahui penyebab kematian lebih dalam.
"Tapi saya sendiri yang menandatangani sendiri. Supaya anak saya tidak diotopsi, karena saya tidak mau," ujar Karen Pooroe.
Karen mencoba mengambil hikmah dengan berpikir mungkin Tuhan lebih sayang kepada Zefania.
"Apa yang sudah diberikan dan dititipkan Tuhan, waktunya juga Tuhan yang mengambil. Saya bersyukur sama Tuhan 6,5 tahun saya diizinkan memiliki putri yang cantik dan baik di dalam hidup saya," beber istri Arya Satria.
Sementara itu, kuasa hukum Karen Pooroe, Acong Latief, menegaskan kliennya beserta keluarga menganggap kepergian Zefania Carina itu tidak wajar.
Acong menjelaskan, ada beberapa kejanggalan yang masih dipertanyakan, yang pertama adalah soal waktu.
"Dia (Zefania) meninggal antara jam 9 atau 10 malam, tetapi saudara Karen dikasih tahu besoknya jam 11 pagi."
"Itu pun dari kepolisian, bukan dari Arya dan keluarganya. Ini, kan, patut dipertanyakan ada apa," kata Acong.
Kedua, pihak keluarga sangsi dengan balkon unit apartemen yang ditempati suami Karen bersama Zefania, meskipun mereka belum melihat langsung bentuknya.
"Balkon ini yang kami tahu tidak mungkin pendek, biasanya tinggi. Artinya untuk anak seumuran 6 tahun itu rasanya tidak mungkin untuk loncat di situ," ujar Acong.
Adanya dugaan penyebab kematian sang anak karena jatuh dari apartemen, Karen mengatakan, meski anaknya baru berusia 6 tahun, menurutnya sang anak mengetahui mana yang berbahaya dan tidak.
"Dan dia enggak bodoh, anak saya takut balkon," kata Karen.
Karen Pooroe juga membenarkan unit apartemen tempat putrinya terjatuh merupakan apartemen yang pernah dipermasalahkan dirinya saat mencari keberadaan sang buah hati beberapa bulan silam.
Dilansir dari Grid.ID, Wemmy Amanupunyo, kuasa hukum Karen Pooroe mengatakan bahwa hal tersebut tidak masuk akal.
"Anak ini memang dinyatakan jatuh dari apartemen, tapi indikasi yang bisa kita lihat di tubuh korban sama sekali tidak menggambarkan seorang anak bisa jatuh dari lantai enam dengan kondisi badan masih utuh," kata Wemmy saat dihubungi Grid.ID pada Senin (10/2/2020).
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum akan berkonsultasi dengan pihak Komnas Anak.
Kemudian, baru melaporkan Arya Satria Claproth ke Polres Jakarta Selatan.
"Jadi mungkin Komnas Anak bisa bicara dari sisi UU Anak kan seperti itu," ucap Wemmy.
"Udah pasti akan kita laporkan ke sana (Polres Jakarta Selatan). Karena untuk kami nggak masuk di akal," pungkasnya.
(*)
Source | : | Grid.ID,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar