Sementara itu, kuasa hukum Karen Pooroe, Acong Latief, menegaskan kliennya beserta keluarga menganggap kepergian Zefania Carina itu tidak wajar.
Acong menjelaskan, ada beberapa kejanggalan yang masih dipertanyakan, yang pertama adalah soal waktu.
"Dia (Zefania) meninggal antara jam 9 atau 10 malam, tetapi saudara Karen dikasih tahu besoknya jam 11 pagi."
"Itu pun dari kepolisian, bukan dari Arya dan keluarganya. Ini, kan, patut dipertanyakan ada apa," kata Acong.
Kedua, pihak keluarga sangsi dengan balkon unit apartemen yang ditempati suami Karen bersama Zefania, meskipun mereka belum melihat langsung bentuknya.
"Balkon ini yang kami tahu tidak mungkin pendek, biasanya tinggi. Artinya untuk anak seumuran 6 tahun itu rasanya tidak mungkin untuk loncat di situ," ujar Acong.
Adanya dugaan penyebab kematian sang anak karena jatuh dari apartemen, Karen mengatakan, meski anaknya baru berusia 6 tahun, menurutnya sang anak mengetahui mana yang berbahaya dan tidak.
Source | : | Grid.ID,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar