Permohonan pergantian status jenis kelamin itu terdaftar dalam putusan nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL tanggal 26 November 2019.
Permohonan itu pun disahkan pada 20 Desember 2019 oleh hakim tunggal Akhmad Jaini.
Dalam persidangan, Lucinta juga menghadirkan dua saksi, di antaranya seorang psikiater.
"Ada juga keterangan di sini bahwa dia pernah melakukan operasi kelamin di Thailand," ungkap Guntur.
Menurut Guntur, PN Jakarta Selatan baru pertama kali menetapkan pergantian status jenis kelamin seorang warga negara.
Seorang teman Lucinta Luna, Dhendy, mengungkapkan bahwa sosok kontroversial tersebut pernah beberapa kali berganti nama.
Hal tersebut diungkap Dhendy dalam video yang diunggah kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (13/2/2020).
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar