Salah satu kasus yang pernah terjadi ada di Distrik Fengtai, Provinsi Beijing, di mana sebuah toko obat didenda sebanyak 3 juta yuan, atau setara dengan Rp 5,8 miliar.
Toko tersebut didenda karena telah menaikkan harga masker wajah sampai 850 yuan atau setara Rp 1,6 juta per kotak.
Harga tersebut naik enam kali lipat dari harga aslinya.
Pihak administrasi juga telah menginspeksi produksi dan penjualan masker yang tidak berkualitas, serta yang palsu dan kedaluwarsa sebagai upaya perlindungan untuk publik.
Di Kota Foshan, Provinsi Guangdong, otoritas lokal telah menutup pabrik pembuatan masker medis tanpa lisensi resmi dan menahan barang bukti sejumlah 175.000 masker palsu.
Dilansir dari China Daily, regulator pasar memutuskan untuk menindaklanjuti produksi masker ilegal yang berpotensi menciptakan Covid-19, nama resmi yang baru untuk virus corona.
Tedros melanjutkan, pihaknya sudah menekankan kepada perusahaan manufaktur dan distributor alat kesehatan supaya menyediakan barang tersebut hanya kepada mereka yang membutuhkan.
Adapun WHO telah mengirimkan sarung tangan, masker, alat bantu pernapasan, serta peralatan lainnya yang lebih dikenal dengan istilah Personal Protective Equipment (PPE) ke beberapa wilayah.
"Kami mengimbau ke seluruh negara dan perusahaan untuk bekerja sama dengan WHO, dan memastikan penggunaan alat kesehatan tersebut dalam penggunaan wajar dan seimbang. Kita semua berperan besar dalam menjaga keselamatan satu sama lainnya." papar Tedros.
Source | : | intisari |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar