Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro mengemukakan, pesawat terlambat terbang 165 menit atau hampir tiga jam.
"Seharusnya mengudara pada 08.15, atas kondisi tersebut mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air dari Balikpapan menuju Malinau 165 menit," katanya.
Akhirnya para penumpang terbang dengan menggunakan pesawat Wings Air yang lain pada 11.00 WITA.
Sejatinya penerbangan IW-1478 sudah dipersiapkan dengan baik.
Wings Air mengoperasikan ATR 72-600 registrasi PK-WHY dengan empat awak Pesawat serta akan menerbangkan 43 tamu atau penumpang.
Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan kepada PMP.
PMP pun diserahkan pada pihak kepolisian beserta Otoritas Bandar Udara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Melansir Kompas.com, mengacu Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, tindakan yang dilakukan PMP memiliki konsekuensi hukum.
Sebab, Wings Air mewajibkan pada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta ketika sedang mengudara.
Dalam Undang-Undang tentang Penerbangan, PMP bisa diberikan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.