Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Keppo dengan Arahan Pramugari, Penumpang Ini Buka Jendela Darurat Saat Akan Lepas Landas, Terancam Di-Blacklist dan Denda Hingga Rp 500 Juta

Desy Kurniasari - Senin, 17 Februari 2020 | 07:25
Seorang penumpang laki-laki maskapai Wings Air yang berinisial PMP (30) tiba-tiba membuka jendela darurat atau emergency exit window bagian kanan.
Hafid Kustantyo/Wings Air

Seorang penumpang laki-laki maskapai Wings Air yang berinisial PMP (30) tiba-tiba membuka jendela darurat atau emergency exit window bagian kanan.

Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro mengemukakan, pesawat terlambat terbang 165 menit atau hampir tiga jam.

"Seharusnya mengudara pada 08.15, atas kondisi tersebut mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air dari Balikpapan menuju Malinau 165 menit," katanya.

Akhirnya para penumpang terbang dengan menggunakan pesawat Wings Air yang lain pada 11.00 WITA.

Baca Juga: Bersanding dengan China dan Rusia, Kekuatan Militer Israel Jadi Salah Satu yang Terbaik di Bumi, Siapa Sangka, Pesawat Ini Unsur Utamanya

Sejatinya penerbangan IW-1478 sudah dipersiapkan dengan baik.

Wings Air mengoperasikan ATR 72-600 registrasi PK-WHY dengan empat awak Pesawat serta akan menerbangkan 43 tamu atau penumpang.

Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan kepada PMP.

PMP pun diserahkan pada pihak kepolisian beserta Otoritas Bandar Udara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pesawatnya Hantam Bukit Hingga Alami Kecelakaan Hebat, Pilot Ini Tak Sadar Wajahnya Dilalap Api, Bukannya Langsung Selamatkan Diri, Justru Sosok Ini yang Dicari

Melansir Kompas.com, mengacu Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, tindakan yang dilakukan PMP memiliki konsekuensi hukum.

Sebab, Wings Air mewajibkan pada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta ketika sedang mengudara.

Dalam Undang-Undang tentang Penerbangan, PMP bisa diberikan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Source :Kompas.com TRIBUNKALTIM.CO

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x