Wings Air mengoperasikan ATR 72-600 registrasi PK-WHY dengan empat awak Pesawat serta akan menerbangkan 43 tamu atau penumpang.
Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan kepada PMP.
PMP pun diserahkan pada pihak kepolisian beserta Otoritas Bandar Udara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Melansir Kompas.com, mengacu Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, tindakan yang dilakukan PMP memiliki konsekuensi hukum.
Sebab, Wings Air mewajibkan pada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta ketika sedang mengudara.
Dalam Undang-Undang tentang Penerbangan, PMP bisa diberikan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Wings Air menegaskan, seluruh operasional pesawat mengutamakan keselamatan dan keamanan," kata Danang.
Source | : | Kompas.com,TRIBUNKALTIM.CO |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar