Menurutnya, jika anaknya tewas karena tercebur ke selokan, tidak mungkin ditemukan dalam kondisi yang tidak wajar.
"Yusuf tidak mungkin terseret. Kondisi tubuh tidak wajar," ungkapnya.
Diduga Penyebab Kematian Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, TS dan ML tidak melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhdap korban.
Meski demikian, TS dan ML ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dalam kasus mayat balita tanpa kepala.
Baca Juga: Ancam Santet Anak Tiri, Ayah Ini Paksa Putri Sambung dan Keponakan Puaskan Nafsu Birahinya
Menurut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Ridwa mengatakan TS dan ML dikenalan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Sejauh yang kami simpulkan Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," ungkap Ridwan dikutip dari Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsbogor.com dengan judul: "Ibunda Balita Tanpa Kepala Menangis Histeris Ngadu ke Hotman Paris: Tolong Anak Saya Bang."