AW, suami dari LC yang melaporkan terdakwa berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya sebab gara-gara perselingkuhan ini, rumah tangganya hancur berantakan.
Begitu mengetahui terdakwa hanya dituntut setahun penjara, rekanan kerja Angkatan Darat dalam hal ini Kodam I/BB merasa kecewa.
"Harusnya dituntut langsung dua tahun delapan bulan. Ada aturan di TNI kalau prajurit akan di PDTH kalau berselingkuh, kenapa aturan ini hanya untuk internal, tidak berlaku ketika prajurit berselingkuh dengan sipil?" ucapnya.
"Salah satu tugas TNI adalah mengayomi masyarakat, ini malah mengganggu.
Harusnya persoalan ini menjadi atensi khusus dari Bapak KSAD untuk membuat aturan yang tegas kepada personelnya.
Kalau tidak, bisa jadi akan terulang karena tidak ada efek jera," kata AW.
Diceritakannya, terdakwa dan istrinya LC sudah menikah siri.
Source | : | Kompas.com,TribunMadura.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar