Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan, masih mempunyai tanggung jawab kepada anak dan istri, dan terdakwa beberapa kali melaksanakan tugas dan operasi.
Marpaung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari istri terdakwa Endar Rahmawati.
"Surat permohonan keringanan hukuman terlampir. Mohon majelis hakim mengabulkannya, atau kalau hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya..." ucap Marpaung dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020).
Hakim Ketua Majelis Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo lalu bertanya kepada Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno, apakah akan melakukan bantahan terhadap pledoi.
Budi mengatakan, secara lisan melakukan bantahan (replik) dan menyatakan tetap pada tuntutanya.
Penasehat hukum juga melakukan hal yang sama, menjawab secara lisan replik oditur (duplik).
Intinya tetap pada pembelaannya.
Source | : | Kompas.com,TribunMadura.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar