Pelaku juga mengatakan nantinya yang akan dikembalikan oleh kakaknya, Dimas Tornado.
"Setelah ditunggu cukup lama, Dimas yang ditunggu korban tak kunjung datang untuk mengembalikan handphone.
Akhirnya korban merasa bahwa itu adalah penipuan atau penggelapan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmalang," lanjut dia.
Mujiono juga menambahkan pihaknya menangani dua laporan.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukannya sebanyak tujuh kali.
Pelaku juga biasa melancarkan aksinya di depan Stadion Taruna lebih tepatnya di depan Alfamart, sementara kasus yang kemarin ditangani TKP berada di belakang RS Amal Sehat.
Dari hasil TKP sebelumnya, pelaku sudah membeli sweater, sandal pink dan masih ada sisa uang Rp600 ribu.
Selain barang bukti diamankan kendaraan tersangka Honda beat yang digunakan untuk melakukan menemui korban.
Pengakuan tersangka ia melakukan kejahatan tersebut atas inisiatif sendiri yang telah ia tekuni selama satu tahun terakhir.(*)