Perihal pendiriannya tersebut, Erwin menyebut bahwa Sekjen Sunda Empire itu tak goyah dan tetap dengan narasi pemikirannya.
"Kaya misalnya tanggal 16 mau ada pertemuan internasional kemudian nanti bahkan ada pengacara internasional khusus yang menghampiri kita," ucap Erwin.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka. Ketiga petinggi tersebut yakni Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 14 dan atau 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Foto-foto Ruang Pengendali Nuklir Sunda Empire, Tempatnya Sederhana, Beda Jauh dari Dugaan Netizen"