Gridhot.ID-Tragedi susur sungai yang dialami siswa SMP Negeri 1 Turi sedang menjadi sorotan masyarakat.
Dalam tragedi tersebut diketahui sebanyak 250 murid yang sedang mengikuti kegiatan susur sungai dari pramuka sekolah hanyut terkena arus besar sungai.
Kejadian terjadi di Sungai Sempor pada Jumat, 21 Februari 2020.
Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor, Sleman yang menghanyutkan ratusan siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta.
Akibat insiden nahas ini sebanyak delapan siswa meninggal dunia.
Satu tersangka ini berinisial IYA yang merupakan pembina sekaligus guru dari SMPN 1 Turi.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto dalam program PRIMETIME NEWS yang dilansir YouTube metrotvnews, Sabtu (22/2/2020).
Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 orang.
Dimana terdapat tiga kelompok dalam pemeriksaan tersebut.
Yakni tujuh pembina pramuka, tiga orang dari Kwarcab Pramuka Kabupaten Sleman, dan sisanya merupakan warga yang berada di sekitar tempat kejadian saat tragedi terjadi.
"Tadi siang Direktur Kriminal Umum Polda DIY sudah memimpin gelar perkara di Polres Sleman setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang," jelasnya.
"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," tegasnya.
Yulianto menyebut hingga saat ini tersangka masih dalam proses pemerikasaan.
Menurut penuturannya, IYA memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan susur sungai di lokasi tersebut.
"IYA ini adalah pembina pramuka dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," jelasnya.
Sementara pembina lainnya hanya membantu dalam melakukan pelaksanaannya kegiatan susur sungai tersebut.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, tersangka dapat dikenakan Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Adapun dikutip dari twitter Polda DIY, meski ia yang memiliki ide susur sungai, tersangka IYA justru meninggalkan peserta susur sungai saat susur sungai berlangsung.
"(satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis @PoldaJogja.
Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 5 (lima) tahun penjara.
Terkait adakah tersangka tambahan, polisi masih akan melihat dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi lain.
Sebab para peserta kegiatan pramuka susur sungai ini belum dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Nanti dilihat dari pemeriksaan saksi-saksi, karena dari pihak anak-anak, pihak peserta Pramuka belum kita lakukan pemeriksaan, karena pertimbangan bahwa mereka masih trauma akan peristiwa kemarin," ujarnya.
Polda DIY juga telah menyiapkan tim trauma healing.
Nantinya, ketika para siswa yang sudah masuk sekolah akan diberikan pendampingan psikologis.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman: Punya Ide tapi Justru Tinggalkan Peserta