Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pak Guru Pembina Pramuka Justru Menghilang Tak Ikut Acara, Padahal Suruh 250 Muridnya Susuri Sungai, Ini Alasannya

None - Minggu, 23 Februari 2020 | 17:42
Tersangka Kasus Susur Sungai yang Hanyutkan 250 Siswa SMP Ternyata Tinggalkan Lokasi Sesaat Sebelum Murid-muridnya Hanyut, Ini Kata Polisi!
Kolase (istimewa/(Tribunjogja.com | Hasan Sakri)

Tersangka Kasus Susur Sungai yang Hanyutkan 250 Siswa SMP Ternyata Tinggalkan Lokasi Sesaat Sebelum Murid-muridnya Hanyut, Ini Kata Polisi!

Gridhot.ID-Tragedi susur sungai yang dialami siswa SMP Negeri 1 Turi sedang menjadi sorotan masyarakat.

Dalam tragedi tersebut diketahui sebanyak 250 murid yang sedang mengikuti kegiatan susur sungai dari pramuka sekolah hanyut terkena arus besar sungai.

Kejadian terjadi di Sungai Sempor pada Jumat, 21 Februari 2020.

Baca Juga: Muncul Tiba-tiba dari Balik Panggung, Afgan Sukses Bikin Baper Penonton, Beri Kecupan Manis ke Rossa Saat Duet di Love Fest 2020

Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor, Sleman yang menghanyutkan ratusan siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta.

Akibat insiden nahas ini sebanyak delapan siswa meninggal dunia.

Satu tersangka ini berinisial IYA yang merupakan pembina sekaligus guru dari SMPN 1 Turi.

Baca Juga: Bergaya Layaknya Koboi Jalanan, Pengemis Cilik Ini Terpaksa Diciduk Polisi Usai Todongkan Pistol Saat Mengemis, Ternyata Ini Fakta Dibaliknya

Pernyataan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto dalam program PRIMETIME NEWS yang dilansir YouTube metrotvnews, Sabtu (22/2/2020).

Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 orang.

Dimana terdapat tiga kelompok dalam pemeriksaan tersebut.

Yakni tujuh pembina pramuka, tiga orang dari Kwarcab Pramuka Kabupaten Sleman, dan sisanya merupakan warga yang berada di sekitar tempat kejadian saat tragedi terjadi.

Baca Juga: Secuil Kisah Misteri Pedagang Peti Mati di Tangerang, Dapat Pertanda Mistis Jika Akan Datang Pelanggan: Biasanya Petinya Bunyi Sendiri

Sebagian siswa-siswi SMPN 1 Turi yang selamat dari banjir saat ikuti kegiatan susur sungai pada Jumat (21/2/2020)

Sebagian siswa-siswi SMPN 1 Turi yang selamat dari banjir saat ikuti kegiatan susur sungai pada Jumat (21/2/2020)

"Tadi siang Direktur Kriminal Umum Polda DIY sudah memimpin gelar perkara di Polres Sleman setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang," jelasnya.

"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.

"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," tegasnya.

Baca Juga: Siap Bertarung di Pilkada Medan, Menantu Jokowi Risih Dengar Tudingan Soal Dinasti Politik, Bobby Nasution: Kita Cuma Ingin Berbuat Untuk Tanah Lahir Kita!

Yulianto menyebut hingga saat ini tersangka masih dalam proses pemerikasaan.

Menurut penuturannya, IYA memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan susur sungai di lokasi tersebut.

"IYA ini adalah pembina pramuka dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," jelasnya.

Sementara pembina lainnya hanya membantu dalam melakukan pelaksanaannya kegiatan susur sungai tersebut.

Baca Juga: Goliath Tabuni Ajak Anak Buahnya Latihan Ala Militer untuk Serang Freeport, TNI Tak Ambil Pusing dengan Koar-koarnya KKB, Ternyata Sudah Siapkan Ini

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, tersangka dapat dikenakan Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Adapun dikutip dari twitter Polda DIY, meski ia yang memiliki ide susur sungai, tersangka IYA justru meninggalkan peserta susur sungai saat susur sungai berlangsung.

"(satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis @PoldaJogja.

Baca Juga: Jadi Penglaris Dagangan Ibunya, Pemuda di Purworejo Ciptakan Robot Penggoreng Telur untuk Dampingi Sang Ibu Jualan, Tarik Banyak Pelanggan hingga Naikkan Omzet

Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Terkait adakah tersangka tambahan, polisi masih akan melihat dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi lain.

Sebab para peserta kegiatan pramuka susur sungai ini belum dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

"Nanti dilihat dari pemeriksaan saksi-saksi, karena dari pihak anak-anak, pihak peserta Pramuka belum kita lakukan pemeriksaan, karena pertimbangan bahwa mereka masih trauma akan peristiwa kemarin," ujarnya.

Baca Juga: Begal Sadis di Medan Ditembak Mati Polisi, Pria Paruh Baya Salah Satu Korbannya Cium Tangan Jasad Pelaku, Wakid: Saya Tak Punya Dendam Sama Pelaku

Polda DIY juga telah menyiapkan tim trauma healing.

Nantinya, ketika para siswa yang sudah masuk sekolah akan diberikan pendampingan psikologis.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman: Punya Ide tapi Justru Tinggalkan Peserta

Source :Tribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x