Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bersertifikat Kursus Mahir Dasar Pramuka, Inilah 3 Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

None - Selasa, 25 Februari 2020 | 14:42
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka
(TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka

Gridhot.ID -Tragedi susur sungai yang dialami siswa SMP Negeri 1 Turi sedang menjadi sorotan masyarakat.

Dalam tragedi tersebut diketahui sebanyak 250 murid yang sedang mengikuti kegiatan susur sungai dari pramuka sekolah hanyut terkena arus besar sungai.

Kejadian terjadi di Sungai Sempor pada Jumat, 21 Februari 2020.

Baca Juga: Politik Negeri Jiran Terguncang, Mahathir Mohamad Mendadak Cabut Jabatan PM, Sosok Eks Napi Kasus Tindak Asusila Ini Siap Duduki Kursi Pemimpin Negeri Jiran

Para tersangka yang bertanggung jawab atas tragedi ini pun berhasil diamankan polisi.

Polres Sleman menggelar ungkap kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Dalam gelar perkara kali ini, Polda DIY bersama Satreskrim Polres Sleman telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi tersebut.

Baca Juga: Geger Sekampung Kehilangan Uang Serentak Secara Misterius, Warga Curiga Ada Tuyul Berkeliaran, Lemari dan Pintu Tak Rusak Hingga Hanya Sebagian Uang yang Diambil

Ketiga tersangka adalah :

1. IYA (36), PNS guru SMPN 1 Sleman, alamat Caturharjo Sleman

2. DDS (58), swasta, alamat Ngaglik Sleman

3. R (58, PNS, alamat Turi Sleman.

Baca Juga: Pakai Modus Tawaran Hijrah, Seorang Guru SD Bawa Kabur 13 Anak Keliling ke Berbagai Daerah Tanpa Izin Orang Tua, Diancam Pidana Atas Tuduhan Penculikan

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka dia adalah IYA, DS, dan R
(TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka dia adalah IYA, DS, dan R

Melalui keterangan pers yang diterima Tribunjogja.com, ketiga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi terkait insiden susr sungai kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi yang menewaskan 10 orang siswa.

Terkait pasal dan ancaman hukuman, ketiganya terancam hukuman maksimal kurungan penjara selama lima tahun.

Baca Juga: Pemuda Klaten Ini Kepergok Warga Sedang Berhubungan Intim dengan Jok Motor, Dandani Tunggangannya Pakai Daleman Wanita Hasil Curian demi Puaskan Nafsu

Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal 359 KUH Pidana dan pasal 360 ayat (1) KUH Pidana karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.

Dua Tersangka Baru

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ( Polda DIY ) menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi.

Mereka adalah inisial R (57) dan DS (57) ketua gugus depan (gudep) dan pembina pramuka.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru. Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.

Baca Juga: Lagaknya Seperti Presiden, Inilah Sosok Gubernur yang Diam-diam Sering Langgar Inpres, BKPM: Suka Bikin Susah Kembangkan Investasi Daerah

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka dia adalah IYA, DS, dan R
(TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka dia adalah IYA, DS, dan R

Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah, serta enam orang tua korban.

"Tadi (kemarin) siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini (kemarin) juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan (gudep) di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.

Baca Juga: Awalnya Cuma Dipacari, Lama-lama Siswi Ini Dijadikan Mesin Pemuas Nafsu Kepala Sekolahnya, Dipaksa Berhubungan Dari SD Hingga SMA

Sedangkan DDS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finis.

Gudep adalah suatu kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka.

Serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik

"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," jelas Yuli.

Baca Juga: Ibukota Kembali Terendam Banjir, Sosok Ini Justru Ajak Warga DKI Bersyukur dan Puji Pak Gubernur: Kalau Bukan Anies, Banjirnya Pasti Pas Hari Kerja

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka
(TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka

"Mulai tadi (kemarin) siang sudah dilakukan penahanan. Total ada tiga tersangka dan semua sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.

Yuli menuturkan bahwa polisi masih melakukan pendalaman. Apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak, segala sesuatu masih memungkinkan.

Sebelumnya polisi telah menetapkan IYA, seorang guru olah raga dan pembina pramuka sebagai tersangka.

Baca Juga: Kisah Heroik Kodir, Lompat Dari Tebing 3 Meter Selamatkan Puluhan Siswa yang Hayut, Pria Pemancing Ini Dapat Tali Asih dari Bupati Sleman

"Justru IYA, DS, dan R yang punya sertifikat kursus mahir dasar (KMD) pramuka, harusnya lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Identitas Tiga Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi yang Telah Resmi Ditahan Polisi"

Source :TribunJogja.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x