Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jakarta Kembali Diterjang Banjir, BKN Berikan Hak Cuti Sebulan dan Gaji Penuh Pada PNS, Berikut Syarat dan Ketentuannya

None - Selasa, 25 Februari 2020 | 20:25
PNS boleh cuti hingga satu bulan jika jadi korban banjir
kompas.com

PNS boleh cuti hingga satu bulan jika jadi korban banjir

Baca Juga: Kembali Putar Otak Hadapi Banjir Jakarta, Anies Keluarkan 9 Instruksi, Wanti-wanti Jajaran Pemprov DKI Abadikan dan Sebar Kegiatan Sepele

CAP sendiri merupakan hak bagi setiap ASN. Aturan CAP tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu, PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam seperti kebanjiran, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.

banjir

banjir

Cuti tersebut merupakan hak cuti PNS di luar dari cuti dasar yang diberikan untuk ASN seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Bersertifikat Kursus Mahir Dasar Pramuka, Inilah 3 Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Sehingga, dengan kondisi terjadi musibah bencana alam seperti banjir, PNS berhak mendapatkan libur dan tetap mendapatkan gajinya dari negara.

Sebagai informasi, banjir menerjang kawasan Jabodetabek. Ketinggiannya bervariasi di sejumlah wilayah.

Berdasarkan informasi di akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, banjir dengan ketinggian 30-50 sentimeter merendam kawasan Poncol Gang 1, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.

Sementara di Jalan Kayu Mas Timur Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, ketinggian banjir dilaporkan sekitar 20 sentimeter.

Kemudian, banjir setinggi 50-60 sentimeter merendam RT 002 RW 001 Kelurahan Pegadungan, Jakarta Timur.

Baca Juga: Politik Negeri Jiran Terguncang, Mahathir Mohamad Mendadak Cabut Jabatan PM, Sosok Eks Napi Kasus Tindak Asusila Ini Siap Duduki Kursi Pemimpin Negeri Jiran

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x