Sementara itu, Polres Malang mengungkap 19 kasus sejak tanggal 14 hingga 25 Februari 2020.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, 11 orang tersangka ditangkap dari 9 kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan atau curat.
Pada kasus pencurian dengan kekerasan atau curas Polres Malang mengamankan 7 orang tersangka dari 6 kasus yang terungkap.
Lalu, ada 4 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. 5 orang jadi tersangka.
"Wilayah hukum Polsek Singosari, Kepanjen, Lawang, Dau, dan Bululawang rawan terjadi kejahatan jalanan," kata Hendri ketika gelar rilis di Lapangan Satyaprabu Polres Malang, Rabu (26/2/2020).
Hendri menginstruksikan kepada jajaran, guna senantiasa melakukan patroli rutin.
Daerah-daerah rawan kejahatan jalanan menjadi fokus pengamanan.
"Jajaran reserse sudah kami siagakan di lapangan terutama di wilayah yang masuk zona rawan. Anggota akan melakukan pemantauan selama 1 x 24 jam."
"Pun di tingkat Polsek Jajaran kami optimalkan untuk melakukan pencegahan dengan skala patroli rutin," kata Hendri.(*)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Kronologi Cewek di Malang Gratiskan Tubuhnya ke Cowok-cowok untuk Hubungan Badan Setelah Pesta Miras"