Media mereka bertemu adalah melalui media sosial Facebook.
"Tersangka menge-chat temannya. Saat korbannya tertidur pulas, barulah pelaku menggasak motor milik korban," ujar Hendri.
Tak puas dengan hasil curiannya, tersangka kembali melanjutkan aksi kriminalnya.
Terbaru, ia mengajak kenalan lagi dengan pria asal Mojokerto.
"Modusnya sama kenalannya lewat Facebook. Mereka bertemu langsung diajak minum," kata Hendri.
DK kemudian berhasil mencuri satu sepeda motor Honda Beat, dompet berisi kartu ATM dan barang berharga lainnya.
Akibat perbuatannya, DK terancam hukuman kurungan selama tujuh tahun sebagaimana Pasalnya 363 KUHP tentang tindakan pencurian.
"Lalu anggota melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diamankan di Wilayah Gedangan, Sidoarjo," kata Hendri.