Yakni satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol N 5971 EEA.
Tak hanya motor, tersangka juga menggondol dua unit handphone dan uang tunai Rp 380 ribu.
Keesokan harinya, merasa ada yang hilang, korban akhirnya melapor ke Polsek Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Pelaku diketahui kabur ke wilayah Sidoarjo. Kasusnya saat ini masih kami kembangkan, tapi dari pengakuannya korbannya ada 2 orang."
"Korbannya juga ada yang dari Mojokerto dengan modus yang sama mengajak mabuk dan berhubunan badan setelah itu barang berharga milik korban dibawa kabur," jelas Hendri.
DK berhasil diciduk Polres Malang dan dirilis kepada awak media pada Rabu (26/2/2020).
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, tersangka melancarkan modusnya tersebut sebanyak dua kali.
Tersangka menerapkan modusnya pertama kali kepada teman lamanya.
Interaksi terakhir dengan temannya itu terakhir pada 10 tahun lalu.