"Nyari uang doang, minta uang doang," kata Andreas tertunduk.
Soal merampas angkot, Andreas mengaku saat mengambil alih kemudi, ia mengendarai mobil angkot itu bersama dengan sang sopir yang duduk disampingnya.
Mobil tersebut pun rusak karena dikendarai secara ugal-ugalan dan menabrak bus damri.
"Yang nabrak saya, iya saat itu lagi mabuk," ucapnya.
Diketahui pula bahwa Andreas merupakan residivis yang pernah dua kali dipenjara.
"Dia residivis kasus penganiayan pada tahun 2018 dan kasus curat tahun 2017 di Sumedang," ungkap Kapolsek Regol, Kompol Aulia Djabar.
Kini, tersangka dijerat pasal 368 dan atau pasal 365 KUH Pidana tentang pemerasan atau pencurian dengan kekerasan dan atau pasal 2 ayat 1 UU darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dipercaya tersangka sebagai jimat.
"Dia membawa barang untuk kekuatannya seperti jenglot, isim," tutur Aulia.(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari-Online.com dengan judul "Dikenal Punya Jenglot hingga Ilmu Kebal, Pria Ini Nekat Merampok Para Sopir Angkot yang Ketakutan, Pengakuannya setelah Ditangkap Justru Beda 180 Derajat!"