Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID -Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT. Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI),menggelar mogok kerja setelah merasa hak-hak mereka dilanggar perusahaan.
Dilansir dari Kompas.com, gabungan pekerja tersebutmenuntut 22 hal yangberkaitan dengan masalah aturan kerja hingga pemberangusan serikat pekerja di perusahaan pembuat es krim AICE itu.
"Sejak tahun lalu telah terjadi 14 kasus keguguran dan 6 kematian bayi baru lahir, total 359 buruh perempuan yang bekerja di pabrik AICE," kata Sarinah, juru bicara F-SEDAR yang menaungi SGBBI, Jumat (28/2/2020).
Selain itu, SGBBI juga meminta perusahaan untuk tidak mempersulit pekerja untuk mendapatkan fasilitas kesehatan selain dari klinik dan dokter yang disediakan oleh perusahaan.
SGBBI juga menemukan bukti bahwa PT AFI telah memberikan cek mundur kosong, yang mana hal itu membuat para pekerja tidak bisa menikmati uang bonus.
"Pada 4 Januari 2019, serikat pekerja dan pengusaha membuat perjanjian pembayaran bonus untuk 600 orang dengan jumlah Rp1.000.000,- per orang,"kata Sarinah.
"Saat itu, pengusaha mengaku tidak mampu membayar, sehingga buruh setuju menerima pembayaran cek mundur yang bisa dicairkan setelah satu tahun. Saat hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, cek tersebut ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan," sambungnya.
Terkait dengan kasus yang menyeret PT AFI,sebuah unggahan oleh akun Twitter @UUPemilu1999 begitu ramai diperbincangkan warganet.
Ya, akun Twitter @UUPemilu1999 menyoroti keputusanPT AFI yang menggunakan polisi dan tentara untuk mengamankan aksi mogok kerja para buruh.