"Saat itu, pengusaha mengaku tidak mampu membayar, sehingga buruh setuju menerima pembayaran cek mundur yang bisa dicairkan setelah satu tahun. Saat hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, cek tersebut ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan," sambungnya.
Terkait dengan kasus yang menyeret PT AFI, sebuah unggahan oleh akun Twitter @UUPemilu1999 begitu ramai diperbincangkan warganet.
Ya, akun Twitter @UUPemilu1999 menyoroti keputusan PT AFI yang menggunakan polisi dan tentara untuk mengamankan aksi mogok kerja para buruh.
"Polisi yang digunakan untuk mengamankan pemogokan buruh pabrik es krim AICE, PT. Alpen Food Industry, Bekasi.
Padahal mempekerjakan buruh hamil pada malam hari adalah pidana menurut Perda Ketenagakerjaan Kab.Bekasi. Tapi... beginilah... jadi orang kecil," tulis akun Twitter @UUPemilu1999, Kamis (27/2/2020).
Lebih lanjut, akun Twitter @UUPemilu1999 mengatakan, pihaknya sudah pernah meminta surat perlindungan kepada pihak kepolisian guna melindungi aksi mogok kerja para buruh.
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar