Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT. Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI), menggelar mogok kerja setelah merasa hak-hak mereka dilanggar perusahaan.
Dilansir dari Kompas.com, gabungan pekerja tersebut menuntut 22 hal yang berkaitan dengan masalah aturan kerja hingga pemberangusan serikat pekerja di perusahaan pembuat es krim AICE itu.
"Sejak tahun lalu telah terjadi 14 kasus keguguran dan 6 kematian bayi baru lahir, total 359 buruh perempuan yang bekerja di pabrik AICE," kata Sarinah, juru bicara F-SEDAR yang menaungi SGBBI, Jumat (28/2/2020).
Selain itu, SGBBI juga meminta perusahaan untuk tidak mempersulit pekerja untuk mendapatkan fasilitas kesehatan selain dari klinik dan dokter yang disediakan oleh perusahaan.
SGBBI juga menemukan bukti bahwa PT AFI telah memberikan cek mundur kosong, yang mana hal itu membuat para pekerja tidak bisa menikmati uang bonus.
"Pada 4 Januari 2019, serikat pekerja dan pengusaha membuat perjanjian pembayaran bonus untuk 600 orang dengan jumlah Rp1.000.000,- per orang," kata Sarinah.
"Saat itu, pengusaha mengaku tidak mampu membayar, sehingga buruh setuju menerima pembayaran cek mundur yang bisa dicairkan setelah satu tahun. Saat hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, cek tersebut ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan," sambungnya.
Terkait dengan kasus yang menyeret PT AFI, sebuah unggahan oleh akun Twitter @UUPemilu1999 begitu ramai diperbincangkan warganet.
Ya, akun Twitter @UUPemilu1999 menyoroti keputusan PT AFI yang menggunakan polisi dan tentara untuk mengamankan aksi mogok kerja para buruh.
"Polisi yang digunakan untuk mengamankan pemogokan buruh pabrik es krim AICE, PT. Alpen Food Industry, Bekasi.
Padahal mempekerjakan buruh hamil pada malam hari adalah pidana menurut Perda Ketenagakerjaan Kab.Bekasi. Tapi... beginilah... jadi orang kecil," tulis akun Twitter @UUPemilu1999, Kamis (27/2/2020).
Lebih lanjut, akun Twitter @UUPemilu1999 mengatakan, pihaknya sudah pernah meminta surat perlindungan kepada pihak kepolisian guna melindungi aksi mogok kerja para buruh.
Namun, prosesnya terlalu lamban.
"Sudah pernah kami minta surat perlindungan dan LP kami diterima soal dugaan penghalangan mogok kerja. Tapi prosesnya lamban," tulisnya.
Akun Twitter @UUPemilu1999 lalu menyebut bahwa PT AFI tidak ada takut-takutnya meski kasus tersebut tengah diselidiki polisi.
"Pengusaha AICE nggak ada takutnya walau kasus tsb lagi diproses polisi," ungkapnya.
Polisi yang digunakan utk mengamankan pemogokan buruh di pabrik es krim AICE, PT. Alpen Food Industry, Bekasi. Padahal mempekerjakan buruh hamil pada malam hari adalah pidana menurut Perda Ketenagakerjaan Kab. Bekasi. Tapi....beginilah....jadi orang kecil. pic.twitter.com/dv5NTgFzSj
— UUPemilu1999 (@sherrrinn) February 26, 2020
(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar