Pelanggaran yang dimaksud berupa pengakuan seorang wanita yang mengikat perjanjian dengan iblisuntuk bisa tetap terlihat berkulit kencang, muda, dan cantik.
Untuk meraih tujuan itu, dia harus melakukan ritual meminum darah ayam cemani dan sperma brondong dua minggu sekali.
Dalam tayangan tersebut juga ditampilkan adegan si wanita meminum sperma.
Tayangan itu dimuat dalam episode 'Karma Balik" yang disiarkan ANTV pada 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB.
Tayangan tersebut melanggar 3 pasal dalam Standar Program Siaran yang berkaitan dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta keberagaman di masyarakat.
Menurut Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar yakni
Pasal 9 P3 Penyiaran
Tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat,
Pasal 9 Ayat (1) SPSTentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaanyang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi,