Gridhot.ID - Solok, Sumatera Selatan sedang gempar akibat kasus yang baru-baru ini terjadi.
Diketahui dua orang laki-laki ditangkap akibat melakukan hubungan badan sejenis di sebuah mushala.
Keduanya ditangkap di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Selatan pada Senin (2/3/2020).
Mereka adalah EPS (23) dan ROP (13).
EPS adalah seorang pemuda pengangguran. Sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.
Satu orang berinisal EPS kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya indikasi pemaksaan atau pemerkosaan.
Berikut empat fakta mengenai hubungan seks di tempat ibadah yang dirangkum Kompas.com:
1. Menumpang menginap
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di mushala.