Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ngaku Lagi Bokek, Seorang Pria Pengangguran Hampir Dihajar Warga Gara-gara Perkosa Bocah Laki-laki di Mushala, Lampu yang Tiba-tiba Padam Justru Bongkar Kelakuan Bejat Pelaku

None - Kamis, 05 Maret 2020 | 14:42
ilustrasi
pixabay

ilustrasi

"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucap dia.

5. Ditetapkan sebagai tersangka

EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Baca Juga: Terus Gempur Distrik Tembagapura, Pasukan KKB Paksa Rebut Kawasan Freeport, Joni Botak dan Lekagak Telenggen Persenjatai Lengkap Pasukannya

"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.

EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judul Warga Curiga Lampu Dipadamkan, Ini 5 Fakta Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi.

(*)

Source : intisari

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x