Alhasil, pernikahan sesama jenis tersebut pun dibatalkan.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Kepala Desa Bukit Makmur, Hartono membenarkan kejadian itu.
"Iya, pernikahannya dilakukan secara siri tanpa sepengetahuan pemerintah desa," kata Hartono, Kamis (5/3/2029).
"Jadi warga saya yang menikah itu jenis kelamin perempuan menikah dengan warga Kota Bengkulu yang jenis kelamin perempuan tapi dalam pernikahan itu mengaku pria, infonya begitu," lanjutnya.
Namun pernikahan dibatalkan karena pihak keluarga perempuan yang mengaku seorang laki-laki tersebut melakukan klarifikasi bahwa pengantin pria sebenarnya wanita.
Sehingga, pernikahan harus dibatalkan karena kedua mempelai adalah sesama jenis.
" Saat nikah siri, mempelai menyamar jadi laki-laki. Itu info yang kami ketahui karena pernikahan itu memang tidak melibatkan aparat desa.
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar