"Iya, pernikahannya dilakukan secara siri tanpa sepengetahuan pemerintah desa," kata Hartono, Kamis (5/3/2029).
"Jadi warga saya yang menikah itu jenis kelamin perempuan menikah dengan warga Kota Bengkulu yang jenis kelamin perempuan tapi dalam pernikahan itu mengaku pria, infonya begitu," lanjutnya.
Namun pernikahan dibatalkan karena pihak keluarga perempuan yang mengaku seorang laki-laki tersebut melakukan klarifikasi bahwa pengantin pria sebenarnya wanita.
Sehingga, pernikahan harus dibatalkan karena kedua mempelai adalah sesama jenis.
" Saat nikah siri, mempelai menyamar jadi laki-laki. Itu info yang kami ketahui karena pernikahan itu memang tidak melibatkan aparat desa.
Undangan saja tidak banyak hanya lingkungan RT saja bahkan saya selaku Kades tidak mendapatkan undangan," tambah Hartono.
Sementara itu penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Ketahuh, Sutanto juga membenarkan kejadian itu.
"Mereka sudah menikah sehari namun diketahui saat pihak keluarga menjelaskan bahwa keduanya sesama jenis di mana salah satu mempelai menyamar sebagai laki-laki," jelas Sutanto.
Dalam penyamarannya saat menikah siri mempelai yang menyamar sebagai pria berdandan layaknya pria menggunakan jas.(*)