"Covid-19 itu gak sembarangan diperiksanya, Bu. Jadi bisa diminta (tes) Covid kalau ada penegakan diagnosa. Jadi gak semata-mata kita bisa minta pemeriksaan Covid jadi untuk pemeriksaan covid harus ada diagnosa awal," ujar pihak hotline virus Corona dalam sambungan telepon.
Perlu diketahui bahwa pengaduan atas virus corona sendiri diperlukan pasien sudah alami gejala serupa.
"Yang bersangkutan dalam kondisi tidak sehat alias sakit dan timbulkan gejala demam, batuk, sesak nafas, ditambah ada riwayat perjalanan ke negara yang telah terinveksi Covid atau yang bersangkutan pernah kontak erat dengan kasus positif," ungkapnya.
Kemudian, pihak hotline kembali menegaskan bahwa pemeriksaan virus corona atau Covid-19 tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
"Jadi tidak semerta-merta ibu ke rumah sakit 'saya mau periksa covid' dong. Tidak seperti itu," ungkapnya.
Tak sampai disitu, Sacha pun menanyakan perihal pembiayaan pasien yang terinfeksi virus corona.
Ia juga menanyakan perihal penanganan dari pemerintah Indonesia kepada warga negara asing.
"Kalau di Indonesia kalau misalnya orang asing yang kena atau orang Indonesia yang kena ternyata hasilnya positif dan tidak punya BPJS ditanggung atau bayar sendiri?" tanya Sacha.
Rupanya pihak pemerintah akan menanggung pembiayaan penanganan untuk kasus virus corona bagi warga negara Indonesia.