Pada saat itu, sambungnya, NF memiliki hasrat untuk membunuh APA dengan cara menenggelamkan kepala korban.
Setelah tak bernapas, NF memasukkan jasad APA ke dalam ember dan ditutupi kain agar tak diketahui orangtuanya.
"Orang tua pelaku saat pulang ke rumahnya tidak mengetahui. Pelaku ada niatan untuk membuang mayatnya. Tetapi pelaku takut," sambungnya.
NF pun memasukkan korban ke dalam lemari kamarnya.
Pada Jumat (6/3/2020) pagi, NF berinisiatif melaporkan kasusnya tersebut ke kantor Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.
NF lalu membawa pakaian lain selain seragam sekolah, untuk menuju kantor polisi tersebut.
"Polisi saya sudah membunuh dan mayatnya saya taruh di dalam lemari," ujar Yusri, mencontohkan ucapan NF saat laporan di Polsek Metro Tamansari.
"Ini awalnya polisi tidak percaya, tapi setelah lihat ada mayat di kamar pelaku, mereka percaya," sambungnya.
Saat melakukan olah TKP di lokasi pembunuhan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, seperti papan tulis dan buku catatan.
Source | : | Instagram,Tribunnews.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar