Gridhot.ID - Moda transportasi ojek online kini seakan menjadi yang paling sering digunakan masyarakat Indonesia.
Selain praktis, harganya yang murah juga menjadi alasan masyarakat lebih memilih ojek online.
Namun kini tarif murah tersebut harus mengalami kenaikan setelah adanya peraturan baru.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif batas bawah dan tarif batas atas transportasi online roda dua di wilayah Jabodetabek.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan zona dua atau Jabodetabek, tarif batas bawah semula naik Rp 225 per kilometer, dan tarif batas atas naik Rp 150 per kilometer.
"Tetapi Pak Menteri bilang sekalian dibulatkan saja untuk kenaikan batas bawah."
"Menjadi Rp 250 per kilometer," ucap Budi di Gedung Kemenhub, Selasa (10/3/2020).
Ia menambahkan, tarif batas bawah angkutan online roda dua naik dari Rp 2.000 per kilometer menjadi Rp 2.250.
Sedangkan tarif batas atas yang semula Rp 2.500, menjadi Rp 2.650.
"Kemudian untuk biaya jasa minimal, setelah dihitung dengan berbagai metode."