Gridhot.ID - Kejahatan memang tak pernah berakhir dengan indah.
Tiap kejahatan akan selalu berakhir dengan hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukan pelakunya.
Salah satu kisah unik terjadinya hukum alam terjadi pada mantan Kepala Desa yang satu ini.
Sugito, mantan Kepala Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, belum merasa puas setelah membawa lari dana desa sebesar Rp 292 juta.
Dana desa itu kemudian dibawa ke seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang.
"Uangnya saya bawa ke dukun di Batang tapi malah saya ketipu," kata Sugito di Polres Pekalongan, Rabu (11/3/2020).
Uang dibawa lari penipu berkedok dukun itu, diakui Sugitu adalah dana desa tahun 2018.
Saat menipu Sugito, dukun itu mengaku bisa membuat uang tersebut bertambah jadi Rp miliar.
"Karena itu saya tergiur, saat itu saya masih jadi kepala desa," tambah Sugito.