Meski mengaku jadi korban penipuan, polisi tetap menetapkan Sugito sebagai tersangka kasus korupsi karena diduga sudah menyalahgunakan dana desa.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko menjelaskan mantan Kades Wonosido tersebut ditangkap berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Kerugian negara ada Rp 292 juta dengan barang bukti berkas pencarian dana desa dengan tanda tangan palsu dan satu sepeda motor beserta BPKB nya," ujar Kapolres Aris.
Menurut Aris, modus tersangka dengan cara melakukan tanda tangan palsu pejabat terkait pada berkas untuk pencairan.
Kemudian uang dengan nilai ratusan juta dibawa ke dukun untuk digandakan agar lebih banyak lagi.
"Saya tegaskan kepada seluruh kades di Kabupaten Pekalongan untuk tidak main-main terhadap dana desa," jelas Aris.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sugito terancam hukuman penjara minimal 4 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Korupsi Dana Desa Hilang Dibawa Kabur Penipu Berkedok Dukun Pengganda Uang"
(*)