Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tilep Dana Desa Rp 292 Juta, Mantan Kades Ini Keblinger Coba Gandakan Uang ke Orang Pintar, Kini Diciduk Polisi Karena Bawa Kabur Uang Negara, Duitnya Juga Ilang Dibawa Sang Dukun

None - Rabu, 11 Maret 2020 | 20:13
Sang mantan Kades yang kehilangan uang korupsinya sendiri
Kompas.com/Ari Himawan

Sang mantan Kades yang kehilangan uang korupsinya sendiri

Gridhot.ID - Kejahatan memang tak pernah berakhir dengan indah.

Tiap kejahatan akan selalu berakhir dengan hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukan pelakunya.

Salah satu kisah unik terjadinya hukum alam terjadi pada mantan Kepala Desa yang satu ini.

Baca Juga: Ogah Hubungannya dengan Sang Suami Disebut Hasil Selingkuh, Syahnaz Sadiqah Bela Diri Saat Jeje Govinda Dikatakan Jadi Orang Ketiga, Mama Amy Sampai Meradang Aib Putrinya Dibahas Lagi

Sugito, mantan Kepala Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, belum merasa puas setelah membawa lari dana desa sebesar Rp 292 juta.

Dana desa itu kemudian dibawa ke seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang.

"Uangnya saya bawa ke dukun di Batang tapi malah saya ketipu," kata Sugito di Polres Pekalongan, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga: 2 Sejoli Bunuh Diri Bersama, Pasangan Suami Istri di Malang Ini Tinggalkan Surat Wasiat untuk Anak-anaknya: Ibu Ikhlas, Bapak Ikhlas

Uang dibawa lari penipu berkedok dukun itu, diakui Sugitu adalah dana desa tahun 2018.

Saat menipu Sugito, dukun itu mengaku bisa membuat uang tersebut bertambah jadi Rp miliar.

"Karena itu saya tergiur, saat itu saya masih jadi kepala desa," tambah Sugito.

Baca Juga: Keliling 25 Negara dalam Waktu Empat Bulan, Raffi Ahmad Ternyata Tak Bayar Sendiri Seluruh Liburannya, Sosok Konglomerat Super Tajir Ini yang Jadi Sumber Pendanaannya

Meski mengaku jadi korban penipuan, polisi tetap menetapkan Sugito sebagai tersangka kasus korupsi karena diduga sudah menyalahgunakan dana desa.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko menjelaskan mantan Kades Wonosido tersebut ditangkap berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Kerugian negara ada Rp 292 juta dengan barang bukti berkas pencarian dana desa dengan tanda tangan palsu dan satu sepeda motor beserta BPKB nya," ujar Kapolres Aris.

Baca Juga: Raja Negeri Kincir Angin Dibuat Bingung dengan Kedatangan Sosok Ini, Padahal Cuma Mau Foto Formal dengan Jokowi, Tapi Berakhir dengan Gemasnya Ratu Belanda

Menurut Aris, modus tersangka dengan cara melakukan tanda tangan palsu pejabat terkait pada berkas untuk pencairan.

Kemudian uang dengan nilai ratusan juta dibawa ke dukun untuk digandakan agar lebih banyak lagi.

"Saya tegaskan kepada seluruh kades di Kabupaten Pekalongan untuk tidak main-main terhadap dana desa," jelas Aris.

Baca Juga: Dipaksa Suaminya Berhubungan Badan Padahal Sedang Datang Bulan, Aktris Cantik Ini Pernah Buat Geger 2 Negara, Sang Mantan Kini Kena Karma Hingga Dibuang dari Istana

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sugito terancam hukuman penjara minimal 4 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Korupsi Dana Desa Hilang Dibawa Kabur Penipu Berkedok Dukun Pengganda Uang"

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x