Sementara itu melansir dari Tribunnews, dari kejadian tersebut, Polsek Grujugan mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sehelai kain Bali berwarna ungu, sarung hitam, dan dua celana dalam berwarna merah muda.
Dari perbuatannya itu akhirnya pelaku dikenai pasal hukuman.
"Pelaku disangkakan Pasal 284 Ayat 1 ke 1e huruf b, Pasal 284 Ayat 1 ke 2e huruf a KUHP tentang pserzinahan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Selidiki Suara Aneh di Kamar Hingga Gegerkan Warga Sekitar, Suami di Bondowoso Apes Pergoki Istrinya Berhubungan Badan dengan Pria Lain.
(*)