Gridhot.ID - Rumah tangga terkadangan memang dibumbui hal-hal tidak menyenangkan.
Bahkan ada oknum-oknum yang memilih untuk berselingkuh di tengah kebosanannya dalam pernikahan.
Salah kejadiannya terjadi pada keluarga yang satu ini.
Baca Juga: Ketuk Kaca Mobil Pengawal Soeharto, Bu Tien: Jangan Memancing Ikan yang Rambutnya Panjang Ya
Seorang pria berinisial BD (30), warga Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, diamankan oleh Polsek Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
Hal ini dikarenakan BD kepergok berhubungan badan dengan istri orang lain.
Kejadian ini dikutip Grid.ID dari Kompas pada Kamis (12/3/2020).
Namun kejadian yang mengejutkan SM ini dikabarkan terjadi pada Rabu (11/3/2020) malam.
Mulanya SM mengaku mendengar suara aneh berasal dari dalam kamarnya.
Merasa ada yang janggal, SM akhinya mencoba mengintip dari lubang dinding rumahnya yang terbuat dari anyaman bambu.
Namun sayang, di balik dinding tersebut SM justru menemukan istrinya tengah bercumbu dan berhubungan badan dengan pria lain.
Kaget dengan perbuatan sang istri, SM akhirnya menerobos masuk melalui pintu belakang.
Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz melalui Kapolsek Grujugan, AKP Iswahyudi menjelaskan kronologis SM memergoki istri SM dengan BD.
“Perbuatan diketahui suami sendiri sekitar sekitar pukul 00.15 WIB,” kata Iswahyudi.
"Tersangka sempat kabur melalui pintu depan dengan cara paksa namun berhasil dikejar,” tambahnya.
SM berhasil mengejar BD dibantu oleh dua orang temannya.
Namun dari kejadian tersebut akhinya warga sekitar pun ikut dibuat geger.
Mereka akhirnya berbondong-bondong datang dan membawa pelaku ke Balai Desa Sumber Pandan.
Akhirnya kedua pelaku yang tidak lain adalah istri SM, AH, dan BD diamankan ke Mapolres Grujugan.
Sementara itu melansir dari Tribunnews, dari kejadian tersebut, Polsek Grujugan mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sehelai kain Bali berwarna ungu, sarung hitam, dan dua celana dalam berwarna merah muda.
Dari perbuatannya itu akhirnya pelaku dikenai pasal hukuman.
"Pelaku disangkakan Pasal 284 Ayat 1 ke 1e huruf b, Pasal 284 Ayat 1 ke 2e huruf a KUHP tentang pserzinahan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Selidiki Suara Aneh di Kamar Hingga Gegerkan Warga Sekitar, Suami di Bondowoso Apes Pergoki Istrinya Berhubungan Badan dengan Pria Lain.
(*)