Ia nekat mencuri velg mobil milik pamannya pada Desember 2019 lalu.
Kemudian, sekitar dua bulan setelah aksi pencurian velg, ES menggadaikan motor temannya untuk judi.
"Motor teman pernah saya gadaikan Rp 1,5 juta untuk main judi," kata dia.
Menyesal, mendekam dipenjara
ES dilaporkan ke polisi atas perbuatannya. Ia mengaku menyesal.
ES dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Kisah pelaku ini bisa dijadikan pembelajaran bagi kita, jika judi itu merugikan diri sendiri dan orang lain," kata Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Ketagihan Judi sejak Kecil, Pemuda di Banjarsari Ini sampai Jual Rumah Warisan untuk Modal Judi"
(*)