Namun, MYA tidak mendapatkan jumlah uang yang diminta. Pasalnya, korban hanya memiliki uang Rp 500 ribu.
Rosiana mengatakan sang polisi gadungan itu bukan cuma melakukan pemerasan, tetapi juga memperkosa korbannya.
"Pelaku minta korban untuk melayani berhubungan seks. Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang dan langsung meninggalkan hotel," jelas dia.
MYA mengaku terinsipirasi dari menonton film dan salah satu program televisi untuk menjadi polisi gadungan.
"Dari film sama nonton TV," kata dia saat ditanya Rosiana.
Pada hari yang sama, korban berinisial AS melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggrahan.
Tiga hari berselang, Sat Reskrim Polsek Pesanggrahan menangkap AS di area parkir hotel tempat pelaku dan korban bertemu.
Akibat perbuatannya, polisi gadungan itu dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Berawal Kenalan di Medsos, Polisi Gadungan Nekat Peras & Perkosa Wanita Lain Demi Modal Nikah"
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar