Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Virus Corona Makin Tak Terkendali, MUI Resmi Keluarkan Fatwa Umat Islam Boleh Tinggalkan Salat Jumat: Haram Lakukan Ibadah Sunnah yang Membuka Peluang Terjadinya Penularan

None - Selasa, 17 Maret 2020 | 12:42
Ilustrasi salat jumat
Pixabay

Ilustrasi salat jumat

Gridhot.ID - Wabah virus Corona memang sudah memasuki siaga 1 bagi Indonesia.

Bahkan dikabarkan Presiden Jokowi membuka pintu bagi negara mana saja untuk membantu Indonesia dalam menghadapi wabah ini.

Tak hanya bantuan dari luar, pemerintah juga mulai membuat beberapa aturan untuk mencegah penularan secara masif.

Baca Juga: Hatinya Sebaik Malaikat, Fairuz A Rafiq Bersedia Jenguk Anak Pablo Benua dan Rey Utami di Rumah Sakit, Tersangka Kasus Ikan Asin Langsung Berujar Seperti Ini

Salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah wabah virus corona ( Covid-19).

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

Baca Juga: Pernikahannya Sempat Terganjal Restu, Vanessa Angel Kini Rajin Bantu Jajakan Dagangan Suami, Istri Bibi Ardiansyah : Gini Amat Ya Jualan Bahan

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.

Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.

Baca Juga: Warganet Sampai Bingung Sendiri, Pasien Corona yang Sembuh Dibuatkan Pesta Seremonial Hingga Dihadiahi Jamu: Lha Katanya Social Distancing Kok Ngadain Acara

Namun, umat diimbau tetap mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjut dia.

Terkait umat Islam yang positif terjangkit Covid-19, MUI melarangnya untuk salat Jumat berjemaah di masjid serta menyarankannya untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempatnya masing-masing.

Baca Juga: Dijegal Wabah Virus Corona, Pasangan Artis Ini Terpaksa Tunda Resepsi Pernikahan, Sesalkan Agenda yang Sudah Disusun Matang-matang: Gak Masuk Akal

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.

MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan salat jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali.

Apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan salat jumat di masjid.

Baca Juga: Kerap Berpose dengan Mobil Mewah, Pacar Lucinta Luna Tak Pernah Ungkapkan Pekerjaannya, Netizen : Aslinya Parasit

"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," lanjut Hasanuddin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Umat di Area Rawan Covid-19 Boleh Tinggalkan Salat Jumat, Diganti Salat Zuhur."

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x