"Dia (Irwansyah) menyatakan akan membayar Rp 500 juta, bagi kami itu pengakuan dia melakukan suatu perbuatan," lanjut pengacara itu.
"Belakangan ini dia tidak berani memberikan data ini sama kami," Diarson Lubis menjelaskan akar perkara.
Rifqi kemudian menambahkan permasalahan yang membuatnya melayangkan laporan ini.
"Banyak hal yang tidak terjadi sesuai yang diomongin di awal. Seperti laporan, laporan keuangan sangat jarang diberikan ke kita," jabarnya.
"Adanya laporan penjualan yang kita nggak tahu uangnya keluarnya ke mana," imbuhnya.
"Tiba-tiba belakangan dia menyatakan rugi, rugi. Kalau rugi kita klarifikasi bersama mana kerugian. Bawa data. Jangan ini rekasaya datanya," Diarson Lubis menegaskan.
"Di PT itu dia menginvestasikan Rp 1,7 miliar. Awalnya dia mengatakan bahwa akan membuka outlet 100. Ternyata beberapa bulan kemudian, Irwansyah dan kawan-kawan sudah berbagi keuntungan," beber pengacara itu.
"Transfer uang per dua bulan Rp 66,7 juta sampai tiga kali dan dipertanyakan itu dasarnya apa," tambah Diarson Lubis.
"Karena syirkah itu prinsipnya memang modal disetor, setelah ada keuntungan baru bagi hasil," katanya.