Akan tetapi korban melakukan perlawanan hingga membuat para tersangka mengambil batu dan balok kayu untuk mengeroyoknya.
"Dari situ langsung dianiaya menggunakan batu dan balok kayu. Hingga korban luka parah pada bagian kepala dan dada," tutur Sutoyo.
Sutoyo menambahkan pihaknya sempat kesulitan menangkap para tersangka. Hal itu dikarenakan tersangka tidak memiliki tempat tinggal dan hidupnya berpindah-pindah.
Pihaknya bahkan sempat mengejar para tersangka hingga ke Karawang. Akan tetapi dua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di salah satu warnet di daerah Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada, Minggu, (15/3/2020).
"Mereka hidup di jalan aja muter kita bahkan sempat kejar sampai ke Karawang. Mereka memang pengamen jalanan," jelas Sutoyo.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 170 ayat (1), (2) ke 3e KUHP Pidana tentang penganiayaan hingga kehilangan nyawa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Pengamen Perempuan Keroyok Rekannya Hingga Tewas, Tersangka Cemburu Pacarnya Jalan dengan Korban"