GridHot.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah virus corona (Covid-19).
Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
Terkait hal tersebut, purnawirawan TNI, Gatot Nurmantyo rupanya memiliki pendapat lain.
Melalui unggahan di akun Instagram @nurmantyo_gatot, Gatot mengatakan bahwa sepertinya ada yang keliru terhadap fatwa yang belakangan dikeluarkan oleh MUI.
Tak ayal, unggahan tersebut mendapatkan banyak respon dari warganet.
Ada yang menyetujui, tapi banyak pula yang menentangnya.
Hingga kemudian, Gatot kembali membuat unggahan baru di Instagram.
Dalam unggahan terbarunya, Gatot menjelaskan beberapa hal terkait unggahannya yang sebelumnya.
"2 hari lalu melalui akun instagram @nurmantyo_gatot, saya memposting keresahan saya beberapa saat terakhir ini terkait wabah covid-19 yg sedang kita hadapi bersama.
Tanpa menunggu lama unggahan tersebut mendapatkan banyak respon yg beragam mulai yg like sampai dengan yang menentangnya.
Untuk tidak semakin disalah artikan lebih jauh, saya ingin menjelaskan bbrp hal terkait unggahan saya tsb.
Pertama, untuk digarisbawahi pernyataan pada unggahan dimaksud, terutama kalimat "...Mereka beramai-ramai menggaungkan phobia dengan Masjid. Seakan-akan Masjid sebagai sumber penularan covid-19??"
Ajakan sy untuk tetap memakmurkan masjid semata *ingin mencegah potensi berkembangnya stigma masjid sebagai pusat penyebaran covid-19*, di tengah TIDAK adanya gaung ajakan serupa dari kalangan gereja, vihara, pura, klenteng dan tempat ibadah lainnya," tulis Gatot, Jumat (20/3/2020).
Gatot menyebut, dirinya berpendapat seperti itu lantaran pemerintah belum memberikan larangan kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di mal, tempat hiburan, dan sarana publik yang lain.
Lebih lanjut, Gatot menyebut, orang-orang yang datang ke tempat ibadah umumnya berada dalam kondisi bersih.
"Kedua, Hal ini juga dilandasi fakta bahwa pemerintah belum melarang kegiatan masyarakat di mall, tempat hiburan dan sarana publik lain, yang dalam pemahaman saya berarti secara umum pemerintah masih dapat sepenuhnya menggendalikan penyebaran covid-19 di tanah air,
Ketiga, masih dalam pemahaman saya, jika masjid yang pada umumnya orang datang untuk beribadah dalam kondisi bersih, membuka alas kaki dan berwudhu, dhi pd kondisi normal dengan membasuh menggunakan air bersih pada bagian tubuh yang diwajibkan saja sudah dihimbau untuk tidak dilakukan, apalagi MESTINYA di tempat-tempat yang jelas-jelas untuk masuk sama sekali tidak diatur kebersihannya," sambungya.
Gatot menegaskah, dirinya adalah seorang santri yang patuh pada ulama.
Sehingga, Gatot meyakini, imbauannya tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama No. 14 Tahun 2020 yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Keempat, saya ini seorang Santri dan harus patuh taat pada ulama, maka Saya sangat meyakini bahwa himbauan saya tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama, No 14 Tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah Covid-19, yang dalam pasal-pasalnya mengatur ibadah bagi umat yang sudah sakit dan yang masih sehat, serta (baca dan perhatikan fatwa pasal 4 dan 5) bagaimana beribadah dalam kondisi penyebaran Covid-19 TIDAK TERKENDALI dan dalam kondisi penyebaran Covid-19 TERKENDALI.
Sangat jelas di fatwa ini kapan beribadah di masjid menjadi haram hukumnya dan kapan tetap menjadi kewajiban umat Islam," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Gatot Nurmantyo Klarifikasi Postingannya yang Sempat Tuai Kontroversi"
(*)
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar